Senin, 29 Juni 2020

LARANGAN BUANG DAHAK ATAU BERLUDAH KE ARAH KIBLAT

*🚫JANGAN BUANG DAHAK ATAUPUN LUDAH KE ARAH KIBLAT*⏏️

⚠️Seorang muslim, sikapnya selalu ditimbang dengan dalil. Karenanya, ia paling semangat menuntut ilmu, untuk diamalkan dalam kehidupan keseharian. Diam dan geraknya selalu terkait dengan boleh atau tidak, pahala ataukah dosa.

Semakin ia terikat dengan hukum syariat, ketika itu pula jiwa penghambaannya kepada Allah semakin besar. Pada titik ideal, ia akan sampai kepada derajat Ihsan, mencapai muraqabatullah. Yaitu merasa selalu diawasi oleh Allah.

Dahulu, Sufyan bin Said Ats Tsauri pernah mengatakan:

إنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا تَحُكَّ رَأْسَكَ إلَّا بِأَثَرٍ فَافْعَلْ

“Apabila engkau mampu untuk tidak menggaruk kepalamu kecuali dengan dalil, maka lakukanlah!” [Al Jami’ li Akhlaqi Ar Rawi].

Memang, Islam adalah agama yang sempurna. Semuanya telah gamblang dijelaskan di dalamnya. Dari aktivitas paling ringan sampai urusan terbesar yang menyangkut umat seluruhnya. Semuanya tergariskan dengan jelas di sana. Masalahnya, kita mau belajar atau tidak.

Meludah, juga buang dahak pun ada aturannya. Bukan hanya sisi adab atau tinjauan kesehatan, bahkan syariat mengatur sedemikian rupa untuk maslahat bersama. Lebih dari itu, hikmahnya adalah untuk memuliakan syiar Islam. Nah, bagaimana keterangan dan pembahasannya seputar adab berikut sedikit bahasan tentangnya. semoga bermanfaat.

1. Dilarang meludah ke arah kiblat.

Rasulullah menjelaskan dalam hadits beliau:

مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ

“Siapa yang meludah ke arah kiblat, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya di antara kedua matanya.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Hudzaifah bin Al Yaman oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].

Hadits yang semakna, Rasulullah bersabda yang artinya, “Orang yang membuang dahak ke arah kiblat, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan dahaknya di wajahnya.” [H.R. Ibnu Hibban dari shahabat Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].

Al Hafizh Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menukilkan dan membenarkan pernyataan An Nawawi tentang dilarangnya meludah (termasuk buang dahak) ke arah kiblat secara mutlak, baik di luar atau di dalam shalat. Demikian pula pendapat Ash Shan’ani (Subulus Salam), juga Al Albani (dalam Ash Shahihah). Di kitab beliau tersebut, Asy Syaikh Al Albani menyebutkan bahwa hal ini termasuk adab dan pemuliaan terhadap Ka’bah.

..........

Dari sisi kesehatan pun tidak kalah penting. Karena, dengan izin Allah, ludah atau dahak merupakan salah satu media penularan penyakit-penyakit tertentu. Seperti TBC, batuk, dan yang lainnya.

Selengkapnya http://tashfiyah.com/ludah-jangan-dibuang-sembarang/

https://alquran-sunnah.com/kitab/Shahihah/MELUDAH%20KE%20ARAH%20KIBLAT.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar