Minggu, 02 Agustus 2020

PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN

┏━ ﷽🍃🔴💝🔴🍃 ━━━┓
*ONE DAY ONE HADITS*

Senin, 3 Agustus 2020 / 13 Dzul-Hijjah 1441 H.

*"Pendistribusian Daging Qurban"* 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ، أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ. (رواه مسلم)

Artinya :
_Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.”_ (HR. Muslim).

Nabi ﷺ menegaskan dalam sabda beliau yang lain,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا. (رواه البخاري)

_“Sekarang silahkan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).”_ (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).

*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :*

1. Diperbolehkan menyimpan daging qurban dan hukumnya mubah. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah ﷺ mengizinkan.
2. Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadits yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban _(iddikhor)_ lebih dari tiga hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. Demikian keterangan dari jumhur ulama' (mayoritas ulama').
3. Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik. Karena ada anggapan bila daging kurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.
4. Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan di luar hari-hari tersebut, sembelihannya tidak sah sebagai qurban.

*Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :*

1. Untuk orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban. Dalam hal pembagian, disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta;

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰۤىِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِیهَا خَیۡرࣱۖ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَیۡهَا صَوَاۤفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَ ٰ⁠لِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ۞

_“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”_ (QS. Al-Hajj : 36)

2. Membagikan daging Qurban untuk fakir miskin akan menjadikan jalan pahala sebab mengikuti anjuran Allah dan merupakan bentuk sedekah yang besar sehingga menjadi amal untuk bekal di akherat nanti;

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ۞

_"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."_ (QS. Al-Hajj: 28)
    
*وَاللّٰهُ أَعلَمُ بِالصَّوَابِ...*
*Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. Hanya Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah...*

          •┈••○❁🌻💠🌻❁○••┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar